Bogor, 27 Februari 2018 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 23 Februari 2018. Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan upaya pemanfaatan limbah B3 melalui penerapan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle. Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, saat mengunjungi PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (23/02/2018).
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas, PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor menghasilkan jumlah limbah B3 yang sangat besar yaitu limbah tailing. Perusahaan ini telah melakukan terobosan pemanfaatan limbah tailing sebagai material konstruksi bangunan, seperti concreate, coneblock, dan beton.
“Kegiatan pemanfaatan tailing oleh PT. Antam UBPE Pongkor, merupakan salah satu keberhasilan dari program PROPER KLHK, dimana industri didorong untuk memiliki izin pemanfaatan dan memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan, sebagai salah satu kriteria untuk mendapatkan peringkat beyond compliance (Hijau dan Emas)”, jelas Sinta.
Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dimiliki produk limbah tailing tersebut, menurut Sinta, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur di taman nasional melalui kerjasama dengan KLHK, serta menunjang pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
“Selain permasalahan limbah B3 dapat teratasi, juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada usaha/kegiatan tetapi juga kepada masyarakat sekitarnya”, lanjutnya.
Berdasarkan data PROPER tahun 2016, jumlah tailing yang dihasilkan sebesar 97 juta ton atau 84% dari total timbulan limbah B3 nasional. Melalui pemanfaatan tailing ini, PT. Antam UBPE Pongkor berhasil menghemat pengeluaran senilai 17,35 Miliar rupiah.
Kunjungan ini turut dihadiri perwakilan Komisi VII DPR RI, KH. Nawafie Saleh, dan 25 perusahaan pertambangan lainnya. “Kunjungan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam implementasi kegiatan pemanfaatan tailing, sehingga permasalahan limbah tailing dapat teratasi”, harap Sinta.
Tailing pada pertambangan emas dan tembaga dihasilkan dari proses pemisahan (ekstraksi) batuan bijih (ore), untuk diambil mineral yang terkandung di dalamnya. Materi ini dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Adapun volume tailing yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan lebih dari 99,99%, sehingga dari pengolahan 1 ton bijih, hanya diperoleh 1-3 gram emas.
Pengelolaan tailing pada umumnya ditimbun di fasilitas tailing dam, didumping di dasar laut (submarine tailing Disposal), atau dialirkan untuk mengendap di daerah aliran sungai, dan berpotensi mencemarkan lingkungan. “Kewajiban pelaku usaha adalah mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Dengan demikian, limbah B3 agar dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun”, tutur Sinta.
Redaksi Stylish One