Pandemi Covid-19, masyarakat
dikondisikan menerapkan pola hidup sehat lebih disiplin. Selain pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun,
makan makanan bergizi dan olahraga. Juga yang tergolong penting, memerhatikan durasi tidur.
Tidur berkualitas
selama 7 sampai 9 jam per hari efektif menjaga daya tahan tubuh harian Anda. Untuk
ritual tidur yang nyaman dan
menyenangkan, salah satunya, ditopang dengan kasur yang nyaman.
Tidak hanya membutuhkan
kasur yang nyaman, masyarakat juga menginginkan kasur yang tidak menyebabkan
gangguan kesehatan. Bahkan bagi masyarakat Muslim, kasur pun harus halal.
Kebutuhan ini dijawab
oleh PT Royal Abadi Sejahtera,
dengan menghadirkan Royal Foam yang
menjamin tidur berkualitas selama 7 sampai 9 jam per hari untuk menjaga daya
tahan tubuh harian Anda.
“Dengan menerapkan
teknologi sanitized dari Switzerland,
yaitu formulasi khusus yang menghasilkan busa polyurethane anti jamur dan antibakteri yang merupakan satu-satunya
di Indonesia, proses produksinya juga ditopang mesin-mesin otomatis
berteknologi tinggi dari Jerman yang sangat presisi. Dan tak kalah penting,
Royal Foam sudah mendapatkan sertifikat halal MUI, yang menjadikannya sebagai
kasur busa pertama dan satu-satunya di Indonesia yang terbukti halal,”
kata Head Marketing PT Royal Abadi
Sejahtera, Fajri, lewat siaran
persnya, pekan ini.
Fajri memaparkan
Sertifikat halal dari MUI membuktikan bahwa tidak hanya bahan baku yang
terbebas dari najis dan haram, tetapi
juga dari seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi hingga
proses distribusi Perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal.
“Tentu saja ini
memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarga Indonesia yang selama ini
percaya pada Royal Foam,” ujarnya.
Dengan pengerjaan yang
detail, teknologi mutakhir, tak heran produk Royal Foam — didirikan di
Indonesia sejak 1979 — bermutu tinggi dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak, dan berhasil meraih Penghargaan Top Bran
2019 hingg 2021.
‘Kami berhasil mencetak
rekor bisnis sebagai satu-satunya kasur busa yang memberi garansi sampai dengan
seumur hidup. Selain kasur busa, kami juga memproduksi busa sebagai bahan baku
dari industri springbed, sepatu olahraga, jok mobil, sofa, hijab,garmen dan
masih banyak lagi,” ujarnya lagi.
Dai kondang Ustadz Muhammad Nur Maulana turut mengapresiasi sertifikat halal MUI yang
didapat oleh Royal Foam. Menurutnya, seorang Muslim wajib mengenal halal haram
sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada
kesempurnaan ibadah.
‘Dan menjadi syarat
ibadah itu sendiri, yakni adanya halal atau pun haramnya. Maka itu penting,
apalagi ketika sosok hamba mentaati ibaratnya melihat apakah ini halal dan
haramnya adalah bentuk ketaatan dari perintah Allah. Bagaimana kalau mengamati
jenis sat (kedudukan)-nya dan
perolehannya, inilah bagian dari ibadah. Umat Islam harus lebih teliti dalam
menggunakan produk atau apa pun,” ujar penceramah yang dikenal dengan jargon
“Jamaah Oh Jamaah” itu.
Lebih lanjut, Ustadz
Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haramnya sebuah produk yang kita
gunakan.
“Pertama dilihat dari
zatnya dulu, ini zatnya dari bahan apa yang digunakan. Jadi, apakah dia
tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang
ketiga adalah bentuk memperolehnya. Yaitu zatnya, prosesnya, dan cara
memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” tambah Ustadz Maulana.
Menurutnya, sesuatu
yang tidak diperbolehkan untuk tidur, misalnya bahan yang digunakan adalah yang
diharamkan, contoh mengandung zat yang berasal dari hewan babi. Kalau itu
terjadi maka hukumnya tidurnya jadi haram.
“Jadi gunakan sesuatu
yang nyaman dipakai, seperti kasur Royal Foam, selain nyaman juga halal,” tutup
Ustadz Maulana.
[]Andriza Hamzah & Natasha
Photo : Ist