Fashion & Grooming

Berkarya Beriring Memiliki HKI

Panjang sudah perjalanan karier Sapto Djojokartiko sebagai Perancang busana. Bila  namanya menggores di Dunia fesyen Tanah Air, sepuuh tahun berkarya, menghadirkan  berbagai karya indah yang  berhasil mencuri hingga digemari fashionista.

Keberhasilan yang diraih kiranya tak membuat Sapto Djojokartiko sarat melangkah. Bahkan dalam dirinya tertanam misi untuk terus berkembang dan berkarya menghasilkan desain-desain yang klasik, elegan dan juga sarat akan visual yang identik dengan estetika yang telah dibangunnya selama ini. Seiring dengan banyaknya evolusi yang terjadi di Dunia fesyen Tanah Air. 

Berbicara mengenai inspirasi, Sapto Djojokartiko memulai kariernya dengan misi untuk mengembangkan motif-motif Nusantara dan juga Negara-Negara Asia dengan sentuhan modern yang di kemudian hari berkembang menjadi sebuah gaya yang identik dengan karya-karya besar sang desainer.

Beberapa motif yang lahir dari proses berkembangnya sang desainer cukup dikenal dengan sebutan Saptojo Candi, Saptojo Melati Sangkar, Saptojo Penara, Saptojo Penara Yayi dan Saptojo Chinoiserie.

Seiring dengan berjalannya waktu dan juga potensi berkembangnya brand Sapto Djojokartiko kedepannya, sang desainer berupaya untuk mencatatkan motif-motif karyanya agar mendapatkan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI),  dalam bentuk perlindungan Hak Cipta. Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Sapto Djojokartiko kepada pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan juga untuk pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.

Di acara temu media bertajuk #SAPTOPATTERN, berlangsung di Fairmont Holel, Jakarta Selatan, pada 22 Desember 2021,  Sapto Djojokartiko menjelaskan, “Kian waktu,  brand kami semakin dikenali dari sisi estetika dan juga visual. Apa yang telah dihasilkan, tidaklah  terjadi dalam satu malam. Adanya proses mendesain, dan  saya banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house kami yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini.”

”Di sisi lain, ada pelanggan setia kami yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras kami, membeli dan juga membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain. Hal tersebut tentunya sangat membanggakan bagi kami karena apresiasi yang tulus dan dukungan yang selalu kami dapatkan terus memotivasi kami agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati,” tambah Sapto Djojokartiko di acara  yang  menghadirkan Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership, Kania Pasaman, Head of Press Relation and Public Relation Sapto Djojokartiko dan Ria Lirungan, Editor in Chief Harper’s Bazaar Indonesia. 

Adalah dua komponen penting bagi Sapto Djojokartiko dalam berkarya dan berinovasi. Sebagai brand, memperjuangkan hak cipta, merupakan  bentuk hak dan kewajiban akan karya yang sudah dihasilkan. Sapto Djojokartiko ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggan yang tak lekang oleh waktu.

Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership menerangkan “Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen Hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Perkembangan di bidang fesyen saat, ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau dalam istilah yang digunakan dalam Undang undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) yakni “Pencipta” untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil.”

Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam Dunia fashion. Telah banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut.

“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan,” Khurnia Hudewi menjelaskan lebih lanjut.

“Di luar sana pasti banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karier mereka di Industri ini, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di Dunia ini dengan bijak. Kami berharap bahwa dengan memperjuangkan HKI dengan mengajak para pemangku kepentingan dan pelaku industri serta konsumen dan juga media untuk bersama-sama berdiskusi perihal perlindungan yang diberikan kepada karya-karya yang dihasilkan oleh desainer dalam lingkup ini, kami dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand ini menjadi lebih baik lagi” jelas Sapto Djojokartiko.

HKI dapat melindungi pelaku Industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa.

[]Andriza Hamzah

Photo : Ist  Donny (MN)

Keterangan Photo Utama :

Photo : (Dari Kiri ke Kanan)

Kania Pasaman, Sapto Djojokartiko, Ria Lirungan, Khurnia Hudewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *