Catatan menawan. IHG Hotels & Resorts atau IHG, salah satu erusahaan perhotelan terkemuka di Dunia, hari ini mengumumkan bahwa IHG telah ditunjuk sebagai Mitra Hotel Resmi Rugby World Cup 2027. Kemitraan global ini semakin memperkuat hubungan IHG dengan salah satu panggung terbesar olahraga rugby di Dunia. Dan, memperkuat komitmen jangka panjang IHG terhadap olahraga rugby […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
“The Joy of Christmas” sebuah acara musik yang dikemas oleh Publisher Musik Inside, berlangsung di Sarinah pada Minggu ke-4 bulan Desember 2022, terasa begitu menawan. Juga menggelitik telinga penikmat musik jazz dari ragam latar-belakang dan tingkat usia. Suasana terasa membahana. Tak lepas, tampilan memukau dan lantunan musik yang begitu indahnya dihadirkan oleh Sidney Mohede, Albert […]
DAYA Indonesia Performing Arts Academy, sarana Pendidikan musik yang didirikan oleh Ibu Prof. Tjut Nyak Deviana Daudsjah, M. Th., A.Mus.D., terletak di kawasan Jakarta Selatan, sukses mengadakan acara ramah tamah dengan tajuk “Afternoon Tea & Music”. Acara menawan yang diselenggarakan pada minggu pertama bulan Juli 2022 lalu, dan di buka dengan kata sambutan dari Ibu […]
Duo produser kreatif bertopeng asal Jepang, AmPm (baca: Ampam), yang mencetak sukses global melalui lagu debut mereka, ‘Best Part of Us feat. Michael Kaneko’, kembali meluncurkan single terbaru berjudul Everyday, dengan menggandeng penyanyi pendatang baru asal Amerika Serikat, Amanda Yang. Bersamaan dengan peluncuran lagu mereka di seluruh platform digital media streaming seperti Spotify, Apple Music […]