Program menawan pendorong generasi muda untuk guna menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka, Samsung Electronics Indonesia, umumkan enam tim Pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025. Tahun ini, SFT hadir lebih istimewa berkat kolaborasi antara Samsung dan International Olympic Committee (IOC), yang membuka kesempatan bagi para Pemenang Nasional dengan tema […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
Para penggemar, Gen Z – di antaranya yang utama –, bersiaplah melihat penampilan wow sekaligus menikmati suara SuperM, K–pop supergrup asal Korea. Bahkan, bertatap muka! Adalah Prudential Corporation Asia (Prudential), yang menghadirkan kembali SuperM, K-pop supergrup asal Korea, sebagai lanjutan dari kampanye ‘We DO Well Together’ dalam acara “PrudentialXSuperM We DO Virtual Concert & Fan […]
Sajian pentas teater terkini“Di Tepi Sejarah” seri monolog yang diprakarsai oleh Happy Salma dan Yulia Evina Bhara selaku Produser dari Titimangsa Foundation dan KawanKawan Media, merupakan kerja bersama dengan Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, tak hanya layak dinikmati. Lebih dari itu, goresan Sejarah sangat lekat. Menceritakan […]
DAYA Music Festival Of Indonesia, merupakan tema acara yang dihadirkan oleh Sekolah Pertunjukan Tari, Musik dan Drama, DAYA Indonesia Performing Arts Academy (DAYA) – didirikan oleh Prof. Dr. Tjut Nyak Deviana Daudsjah D.TH., A.MUS.D, pada tahun 2001- sepanjang lima hari, mulai tanggal 2 hingga 7 Juli 2024, bertempat di Soehanna Hall Energy Building, SCBD Jakarta, […]