Terbilang banyak yang masih memandang golf sebagai olahraga eksklusif yang ribet dan mahal. Karena, di label “rich man’s sport” butuh tas, strik, sepatu khusus, serta antrean biaya untuk keanggotaan atau sewa lapangan. Padahal, layaknya olahraga santai populer lainnya seperti biliar atau bowling, yang di akhir pekan atau sore bisa dijadikan hiburan ringan dengan biaya relatif […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
Untuk kamu atau siapa pun penyuka permainan Rhythm Idol bersiaplah menyambut kehadiran ‘K-POP The Show’, sebuah rhythm idol game ‘K-POP The Show’ g dikembangkan oleh STARLIKE dan diterbitkan oleh JStair, yang juga merupakan anak Perusahaan dari Woori-Net (115440), dan merupakan hasil kerjasama dengan SBS Medianet, merupakan game rhythm yang menampilkan musik idol K-Pop populer. Dari […]
Buat kamu yang suka Nonton Konser, Galaxy A33 | A53 | A73 5G, siap bakal menjadi Teman Baikmu, Untuk itu, bersiaplah simak keunggulannya Jadi, buat kamu para concert–goers, jangan lewatkan Galaxy A33 | A53 | A73 5G yang siap jadi teman konser terbaik untuk bikin konten seru dan mengabadikan pengalaman tak terlupakan dari tiap festival […]
Para penggemar, Gen Z – di antaranya yang utama –, bersiaplah melihat penampilan wow sekaligus menikmati suara SuperM, K–pop supergrup asal Korea. Bahkan, bertatap muka! Adalah Prudential Corporation Asia (Prudential), yang menghadirkan kembali SuperM, K-pop supergrup asal Korea, sebagai lanjutan dari kampanye ‘We DO Well Together’ dalam acara “PrudentialXSuperM We DO Virtual Concert & Fan […]