Terasa, Anda dan banyak dari kita kesulitan membendung dan menghindari godaan kuliner. Terlebih tradisi Lebaran yang diwarnai dengan hidangan lezat. Faktanya, selama perayaan, mayoritas masyarakat bahkan sering mengonsumsi makanan lebih dari tiga kali dalam sehari. Dan, penganan yang dikonsumsi yang kaya akan lemak yang dapat meningkatkan risiko kolesterol tinggi. Berujung, dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan jangka panjang. […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
Bagi penikmat musik Tanah Air, nama Alif Maulana mulai melekat dan semakin familiar sebagai Penyanyi solo. Kehadiran musisi muda berbakat asal Indonesa, ini dipastikan segera meramaikan industri musik di Tanah Air, karena tak hanya pesona suara yang dimiliki, tetapi Alif Maulana menggenggam sejumlah kelebihan sehingga mampu memukau banyak orang. Single terbarunya yang baru diluncurkan, “Couldn’t […]
Sebuah kolaborasi musik yang fresh! Dua generasi bersatu dalam eksplorasi musik elektronik. Berawal dari gagasan Osvaldo Nugroho dan Winky Wiryawan yang pernah melewati “golden era” dari skena electronic music Tanah Air. Kini, keduanya tergerak kembali melahirkan trek dance music dari era mereka, namun kini dengan sentuhan progressive house serta imbuhan tema permainan instrumen gitar yang […]
Salah satu pemegang peranan penting dan memiliki efektivitas dalam penyebaran awareness suatu brand atau produk di masyarakat, — tak bisa dimungkiri — adalah Jingle atau lagu singkat dari iklan suatu brand atau produk . Jingle yang melatarbelakangi konten visual sebuah iklan brand atau produk memanglah memiliki tujuan utama yang mendasar yaitu tercapainya awareness di benak […]