Dari mendapati meningkatnya paparan nikotin melalui rokok elektrik (vape) di kalangan remaja, kiranya kerap tidak disadari oleh orangtua. Sangat perlu diketahui bahkan diwaspadai, penggunaan vape di kalangan anak muda, tidak terkesampingan betapa bahaya kandungan nikotin dan zat kimia dalam vape Hal inilah menjadi keprihatinan dan ditunjukkan oleh Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Merupakan organisasi nirlaba yang […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
Tiada henti hadirkan keindahan lantunan suara dan alat musik yang berbeda di panggung musik. Itulah yang disampaikan oleh pelaku seni dari DAYA Indonesia Performing Arts Academy, merupakan Sekolah Seni Pertunjukkan Tari, Musik dan Drama yang didirikan oleh Prof. DR. Tjut Nyak Deviana Daudsjah D.TH., A.MUS.D, pada 21 tahun lalu. Pada bulan Agustus 2024, panggung di […]
Suara ditunjang tampilan dan gaya memukau, tak terpisahkan dari J01, grup musik dari Jepang ini. Maka adalah yang paling dinanti penggemarnya — tak hanya di Jepang tetapi merambah hingga di Indonesia — adalah kehadiran lagu keren dan terbarunya disertai penampilannya yang membuat mata kesulitan berkedip. Memenuhi para penikmat musiknya jugalah, J01 meluncurkan lagu terbaru berjudul […]
Anggun pelantun wanita Indonesia kelahiran Jakarta, yang mendunia, lagi hadirkan berita indah untuk para penikmat suaranya dan penggemarnya di Tanah Air. Berita Terkini ! Saluran Televisi Eropa Terbesar, TF1 mengumumkan partisipasi Superstar Anggun pada program Dancing With The Stars ! Dengan begitu, maka Anggun menorehkan sejarah sebagai artis Indonesia pertama dalam sejarah yang berpartisipasi dalam […]