Bersentuhan. Tepatnya dalam rangka Bulan Kesadaran Kanker Perut atau Kanker Lambung yang diperingati setiap bulan November, Yayasan Kanker Indonesia (YKI) — organisasi nirlaba yang bersifat sosial dan kemanusiaan di bidang kesehatan, khususnya dalam upaya penanggulangan kanker — menyelenggarakan diskusi tentang kanker perut dan nutrisi sehat untuk pencegahannya. Tentu, dari diskusi yang diselenggarakan YKI, berlangsung di […]
Industri musik Indonesia ternyata belum bisa damai. Dari melihat, pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berperan penting dalam mengurus royalti dan hak cipta, ternyata menyisakan kekecewaan pada pihak Komisioner LMKN periode 2019 – 2024. Mereka yang bergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan ketidakpuasannya karena tidak adanya pemanggilan mau pun penjelasan atas pencabutan SK mereka.
Salah seorang yang tergabung dalam Komisioner LMKN Jilid 2, Marulam Juniasi Hutauruk menyatakan menggugat SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) pada tanggal 3 Juni 2022 yang berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 – 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).
“Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh ia langgar. Cara-cara yang tidak mengindahkan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami sebagai praktisi hukum tentu punya beban moral untuk meluruskan hukum dan menguji keputusan seorang Menteri Hukum dan HAM ini apakah telah sesuai dengan hukum atau malah melanggar? Jangan membuat eksperimen yang tidak perlu mengenai collection royalti public performance, padahal kita tahu adanya conflict of interest yang pasti akan terjadi bila LMK-LMK tidak dapat mempertanggungjawabkan hitungan distribusi royaltinya kepada si Pemilik Hak, kan?” kata Marulam J Hutauruk, Selasa (18/10/2022).
Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Advokat Sabar Simamora, SH., Fredrik J. Pinakunary, SE.,SH, Iwan Sunaryoso, SH., Wide Afriandy, SH., dan Arman Priyo Prasojo, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak Komisioner LMKN Jilid 2, menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai Peejabat tata usaha Negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan Objek Sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.
“Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2,” kata Tim Kuasa Hukum.
Para sineas dan content creator muda diundang untuk mengembangkan bakat dan talenta mereka lewat karya-karya terbaik yang bisa mereka hadirkan kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam memajukan kreativitas anak Bangsa, yang dilakukan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Cleo melalui Duta Muda Cleo, yang bertajuk #MurniLebihBaik. Salah satu peserta yang berprestasi […]
Tepatnya tahun lalu, selepas meraih sukses yang mendebar dari menyelenggarakan pementasan teater tradisi Sudamala : Dari Epilog Calonarang, bertempat di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Titimangsa Foundation, — dirintis Aktris Happy Salma – bersiap hadirkan pementasan bertebar keindahan ini. Pementasan teater Titimangsa, bersisian dengan Katadata dan Pura Mangkunegaran Solo, serta didukung oleh Bank Central Asia (BCA), hadirkan persembahan […]
Belasan anak Indonesia berbakat berlaga di ajang kompetisi seni pertunjukan terbesar di Asia, Asia Performing Art Festival 2023 (APAF), yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, pada 23-25 Juni 2023. Acara, ini hadir berkat kerja sama Arendi dengan Transinex untuk memberikan wadah bagi anak muda Indonesia yang ingin menyalurkan bakatnya di dunia seni pertunjukan. APAF memiliki misi […]